Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Ajukan Praperadilan

 Hendi Priyono, kuasa hukum Samanhudi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka (Foto / Metro TV) Hendi Priyono, kuasa hukum Samanhudi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka (Foto / Metro TV)

BLITAR : Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar mengajukan permohonan praperadilan. Gugatan diajukan atas penetapannya sebagai tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Praperadilan diajukan melalui Hendi Priyono, kuasa hukum Samanhudi, di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

"Praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka beliau (Samanhudi)," kata Hendi di PN Blitar, Senin 30 Januari 2023.

Dia mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya keliru. Sebab, selama ini kliennya belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Dia menyebut, Samanhudi juga menolak tuduhan dirinya memberikan informasi terkait keadaan rumah dinas kepada para perampok.

"Penetapan tersangka ini lebih dahulu dilakukan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap beliau," ujar Hendi.

baca juga : Motif Samanhudi Otaki Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Polisi : Sakit Hati

Dia menyatakan kliennya akan terus melakukan upaya hukum untuk membuktikan dirinya tidak terlibat kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar. Diketahui, Samanhudi ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim pada Jumat 27 Januari 2023. Dia ditangkap terkait perampokan di rumah dinas wali kota Blitar pada 12 Desember 2022 lalu.

 


(ADI)

Berita Terkait