Jadi Tempat Pencucian Uang Korupsi, Kejari Bangil Segel PT NSE

Tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan dana pinjaman Rp25 miliar dari Kementerian Koperasi dan UMKM kepada gabungan koperasi susu se Kabupaten Pasuruan (Foto / Metro TV) Tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan dana pinjaman Rp25 miliar dari Kementerian Koperasi dan UMKM kepada gabungan koperasi susu se Kabupaten Pasuruan (Foto / Metro TV)

PASURUAN : Dugaan korupsi bantuan dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) senilai Rp25 miliar di Kabupaten Pasuruan terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil. Terbaru, penyidik bakal menyegel PT Nurwy Steel Engineering (NSE) di Jalan Raya Malang-Surabaya, Kabupaten Pasuruan. Diduga PT NSE dijadikan tempat pencucian uang korupsi.

"Ada dugaan bantuan dari Kemenkop yang disalurkan melalui koperasi itu mengaalir ke PT NSE. Sehingga dalam waktu dekat kita akan melakukan penyegelan,” katanya.

Menurutnya, penyegelan diperlukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada Direktur Utama PT NSE, Wibisono. Penyidik mencurigai adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan para tersangka ke perusahaan tersebut.

“Pasti ada tersangka yang dicurigiai memakai fasilitas itu, apakah ini kepentingan menyembunyikan atau mencuci, makanya sedang diperdalam,” ungkap Denny.

BACA JUGA : Gonjang-Ganjing Anggaran Pemakaman Jember, Polisi Periksa Kepala BPBD

Terpisah, Manejer PT NSE, Kariyanto saat dikonfirmasi membenarkan Direktur Utama PT NSE terseret kasus bantuan Kemenkop Rp25 miliar. Ia bersama karyawan lainnya merasa was-was pihak perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja. “Iya, kita kwatir pihak perusahaan akan melakukan pemecatan masal. Karena pemilik perusahaan kena masalah hukum,” katanya.

Kariyanto mengaku, ditugasi pimpinan perusahaan merakit mesin dan pembuatan tangki susu di PKIS Sekar Tanjung. “Pada saat saya kerjakan pekerjaan tersebut  progresnya sudah 40 persen,” imbuhnya.

Selain mengerjakan di PKIS Sekar Tanjung, Karyonomenyebut juga  mengerjakan tangki susu di Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan, Nongkojajar-Tutur.

Diketahui dalam pusaran kasus dugaan korupsi bantuan Kemenkop Rp25 miliar ini, dua pengurus koperasi yakni Ketua PKIS Sekar Tanjung sekaligus sebagai Ketua Umum KPSP Setia Kawan, H Kusnan bersama-sama dengan sekretarisnya Riang Kulup Prayuda, serta Direktur PT NSE Wibisono, kini telah berstatus sebagai terdakwa. Dalam hal itu, Wibisono bertindak sebagai penyedia barang dan jasa.

Ketiganya akan menghadiri sidang perdananya pada 2 September 2021 di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan.


(ADI)

Berita Terkait