BLITAR: Dua ibu pencuri susu dan minyak kayu putih di Kabupaten Blitar akhirnya dibebaskan. bebas. Pemilik toko sekaligus korban memberikan maaf setelah dimediasi Polres Blitar dan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso.
Pemberiaan maaf dari dua korban pedagang ini membuat dua pelaku, Marsini (55) dan Yuliati (29), Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang bisa dibebaskan dari tahanan Polres Blitar dengan penerapan restorative justice.
“Sudah kita mediasi, tadi Pak Wabup (Rahmat Santoso) juga telpon. Pemilik toko memaafkan pelaku kalau memang benar susu itu buat anak dan tidak mengulangi perbuatannya, ” ujar Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji.
BACA: Curi Susu, Dua Emak-emak Ditangkap Polisi
Dijelaskan AKBP Adhitya Panji, penerapan restorative justice tertuang dalam Surat Edaran No. 2/II/2021. Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara lewat mediasi/dialog atau kesepakatan para pihak.
Penerapan restorative justice membuat dua pelaku lepas dari jerat hukum. Selain itu juga sudah dibebaskan dari tahanan dalam waktu 1 x 24 jam.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah tersangka Marsini mengungkap alasannya mencuri susu dan minyak kayu putih di daerah Kanigoro, Kabupaten Blitar. Susu ini bukan untuk dijual tapi untuk kebutuhan anaknya. Sebab, suaminya sudah sakit dan tidak bisa berjalan.
“Sebetulnya enggak ingin, enggak mau, mencuri. Suami saya sudah enggak bisa jalan,” ucapnya sambil menangis.
Marsini kemudian bercerita bagaimana dirinya pergi dari Malang ke Blitar. Marsini menyebut, suaminya mempunyai saudara di Blitar. Lalu ia mengajak keponakannya yakni Yuliati dan akhirnya setibanya di Blitar mereka terlibat kasus pencurian.
Sebelum dibebaskan berkat upaya mediasi yang melibatkan Wabup Blitar, dua ibu-ibu itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
(TOM)