SURABAYA: Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran dan pembuatan uang palsu pecahan seratus ribu senilai Rp 3, 8 miliar.
Dari kasus ini, lima tersangka diringkus. Mulai dari pembuat hingga pengedar. Mereka adalah Arso Suprantyo, warga Banyuwangi, Ali Agung asal Nganjuk, Ahmad Untung asal Mojokerto, Joko Sugiarto asal Kalimantan Selatan serta ari susanto dari Lombok, NTB.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes. Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari penangkapan tersangka Arso Suprantyo di sebuah SPBU di kawasan Kali Baru, Banyuwangi yang membawa 71 lembar uang palsu.
"Setelah dikembangkan, polisi akhirnya kembali menangkap empat orang tersangka lain yang berperan sebagai pemodal, pembuat serta pengedar uang palsu di sejumlah daerah di Jawa Timur, " ujarnya, Kamis 7 Oktober 2021.
BACA: 2 Tahun, Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Jombang Mencapai Ratusan
Modus yang digunakan tersangka adalah mencetak uang palsu pecahan seratus ribu rupiah hingga mencapai Rp 3,8 miliar. Uang palsu tersebut kemudian diedarkan dan dijual dengan perbandingan 3 lembar uang palsu ditukar satu lembar uang asli.
"Uang palsu yang diedarkan tersangka mirip dengan uang aslinya. Namun uang yang dipalsukan tersebut sudah ditarik oleh BI dan tidak beredar lagi di masyarakat, " ujarnya.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka diancam dengan pasal 36 junto pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar
(TOM)