SURABAYA : Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur menerima sedikitnya 408 pengaduan dari masyarakat selama pandemi covid-19. Pengaduan tersebut terutama mengenai maladministrasi dan pelayanan publik yang tidak maksimal.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim Agus Muttaqin mengatakan seluruh jajaran pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten-kota atau provinsi untuk membenahi pelayanan kepada publik. Ada sedikitnya 408 pengaduan selama tahun 2020.
Agus mengatakan dari 408 pengaduan itu terbagi dalam beberapa jenis pelanggaran. Terbanyak adalah maladministrasi, terkait kesalahan pelayanan publik. "Seperti penundaan layanan yang berlarut-larut, adanya penyimpangan prosedur, hingga adanya pungutan serta berpihak," katanya.
BACA JUGA : Gerbong Mutasi Jabatan di Jajaran Polda Jatim Bergulir, Ini Daftarnya
Dalam pertemuan ombudsman terkait penilaian kepatuhan tahun 2021 ini, dilakukan sebelum tim survei turun ke lapangan untuk penilaian, terkait pelaksanaan undang-undang nomor 25 tahun 2009 pelayanan publik. Ombudsman berjanji akan melakukan pembenahan kekurangan pelayanan publik.
"Selain menerima pengaduan masyarakat, tugas ombudsman juga harus melakukan pencegahan maladministrasi. Ada empat sektor utama yang menjadi penilaian ombudsman. Yakni, perizinan ekonomi, non-ekonomi, kesehatan dan pendidikan," katanya.
(ADI)