MADIUN:Gara-gara menerbangkan balon udara, sebanyak 17 warga diciduk jajaran aparat Kepolisian Resor (Polres) Madiun. Balon udara dengan rangkaian petasan ini mengancam keselamatan dan menggangu lalu lintas penerbangan udara.
"Belasan warga ditangkap Tim Buser Polres Madiun saat sweping di sejumlah desa di kecamatan Dolopo. Balon udara tersebut selain mengancam keselamatan warga juga menggangu lalu lintas udara, " ujar Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama.
Belasan warga ini diduga sebagai pelaku aksi menerbangkan balon udara di hutan jati Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun saat Hari Raya Idul Fitri lalu.
Sebelumnya, video bergambar puluhan warga sedang menerbangkan balon udara yang terbuat dari plastik dengan bertenaga bahan bakar viral di media sosial.
Balon ukuran raksasa itu mengudara di sekitar wilayah Kabupaten Madiun. Beberapa diantaranya diketahui jatuh di tengah pemukiman padat penduduk dan mengancam keselamatan warga lainnya.
"Atas laporan warga, Tim Satreskrim Polres Madiun mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan tujuh belas orang dan sedang menjalani pemeriksaan, " ujarnya.
(TOM)