JOMBANG : Berbagai cara dilakukan pengedar narkoba untuk menyelundupkan sabu ke penjara. Terbaru, petugas Lapas Kelas IIB Jombang menggagalkan penyelundupan sabu dalam belasan cabai rawit. Petugas mengamankan sabu seberat 6 gram itu dibawa oleh seorang berinisial AR warga Desa Sambong, Kecamatan Jombang.
"Sabu yang telah dimasukkan ke dalam 18 buah cabai rawit itu akan dikirim kepada salah satu narapidana berinisial DK," kata Kepala Lapas Kelas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana, Kamis 27 Mei 2021.
Mahendra mengatakan, selain cabai, AR juga membawa beberapa jenis makanan lain, berupa nasi dan lauk pauk. Saat diperiksa satu per satu, petugas merasa curiga karena melihat salah satu cabai yang terkelupas.
“Setelah dibuka ternyata di dalamnya terdapat plastik berisi sabu. Tak hanya satu cabai, ternyata bungkusan plastik kecil itu ditemukan pada belasan buah lainya. Petugas yang curiga melihat gelagat tersangka nampak bingung kemudian diamankan beserta barang bukti,” terangnya.
BACA JUGA : Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, 100 Perusahaan Dilaporkan Kejaksaan
Lapas Jombang lantas berkoordinasi dengan Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Polisi pun menggelar rekonstruksi untuk mengetahui bagaimana modus dan cara tersangka melakukan penyeludupan itu. AR digelandang ke Lapas Klas II Jombang. Kedua tangannya diborgol, berbaju tahanan lengkap, kepalanya dan matanya juga ditutup dengan selembar kain penutup.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid membenar temuan ini. Dari pemeriksaan AR, mengakui bahwa dirinya memang diminta oleh DK mengambil paket dari seseorang di sekitar jalan yang ada di wilayah Kelurahan Kaliwungu Jombang.
"Kepada petugas, AR mengakui mengetahui isi paket itu isinya sabu. Setiap cabai berisi antara 0,2 sampai 0,3 gram total sekitar 6 gram," katanya.
Mukid juga mengatakan, sejauh ini status AR merupakan kurir yang mengaku baru satu kali menyelundupkan narkoba ini ke dalam Lapas Jombang. Sedangkan DK sebagai pengendalinya.
“Besok kami lakukan pemeriksaan untuk DK,” kata Mukid.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114,112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya 20 tahun penjara
(ADI)