Rokok Ilegal Senilai Rp 7, 5 Miliar Dimusnahkan

Pemusnahan rokok ilegal secara simbolis digelar di Halaman Bea Cukai Sidoarjo. (metrotv) Pemusnahan rokok ilegal secara simbolis digelar di Halaman Bea Cukai Sidoarjo. (metrotv)

SIDOARJO: Sebanyak 7, 7 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama lima bulan terakhir dimusnahkan di Halaman Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rabu 18 November 2020. 

Pemusnahan rokok ilegal  senilai Rp 7, 5 miliar dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar.  Sementara sebagian besar rokok ilegal lainnya dimusnahkan dengan mesin oleh perusahaan swasta di kawasan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. 

Pemusnahan itu di bawah pengawasan tim pengawas yang beranggotakan petugas Bea Cukai Sidoarjo, Polisi Militer TNI  Angkatan Laut Juanda, Polri dan instansi lain. 
 
Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut adalah hasil dari 30 kali penindakan petugas Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sidoarjo mulai dari April hingga September 2020.  

“Nilai rokok ilegal diperkirakan Rp 7, 5 miliar dengan potensi hak keuangan negara sebesar Rp 4, 5 milar, “ ujar Pantjoro Agung, Kepala Bea Cukai Sidoarjo. 

Sayangnya dari 30 penindakan rokok ilegal tersebut, petugas tidak mendapati satu tersangka pun.  Rokok ilegal tanpa pita cukai  kebanyakan disita saat distribusi atau saat sudah dipajang di toko-toko eceran. 
 


(TOM)