PASURUAN: Komplotan bandar narkoba jenis sabu berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan. Dari penggerebekan, didapatkan barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram lebih !
Selain itu, Satreskoba Polres Pasuruan juga menangkap tiga tersangka bandar sabu asal Kabupaten Pasuruan. Yakni Sanali, warga Kecamatan Kejayan. Kemudian Asmad warga Kecamatan Purwodadi dan Rudianto warga Kecematan Prigen.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakandari penangkapan tiga bandar sabu ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu-sabu seberat 1.165 gram, uang tunai Rp 700 ribu.
"Selain itu kita juga ada barang bukti dua buah timbangan elektrik, delapan handphone yang dipakai transkasi serta tiga buah alat hisap sabu, " ujarnya.
Saat ini, tiga tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan dan dijerat pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(TOM)