SURABAYA : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menerima berkas perkara dari tersangka Tragedi Kanjuruhan. Total ada tiga berkas yang diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kajati Jatim Mia Amiati menunjuk 15 jaksa untuk menangani berkas perkara tersebut.
"Iya betul. JPU telah menerima berkas perkara tragedi Kanjuruhan. Ada tiga berkas," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Selasa 25 Oktober 2022.
Fathur mengatakan, tiga berkas yang diterima kini tengah diteliti. Kajati Jatim Mia Amiati menunjuk 15 jaksa untuk menangani berkas perkara.
"JPU akan meneliti paling lama 14 hari. Apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap. Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi," jelasnya.
baca juga : Kejati Jatim Terima Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan
"Dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti," tambah Fathur
Fathur menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan di persidangan.
(ADI)