2 Pembunuh Sadis di Sumenep Diringkus, Lempar Korban ke Laut Hidup-hidup

MT dan AR ditangkap setelah terlibat kasus pembunuhan terhadap Hamsan (Foto / Metro TV) MT dan AR ditangkap setelah terlibat kasus pembunuhan terhadap Hamsan (Foto / Metro TV)

SUMENEP : Dua pelaku pengeroyokan dan pembunuhan sadis di Sumenep ditangkap polisi. Mereka adalah MT (18) dan AR (41). Pembunuhan yang dilakukan keduanya terhadap Hamsan (72) cukup sadis. Warga Desa Duko Pulau Kangean kabupaten Sumenep dihabisi dengan cara diikat dengan pemberat lalu dilemparkan ke laut hidup-hidup.

"Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Ada yang di Sumenep ada juga yang di wilayah Lampung," kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu, 9 November 2022.

Widiarti mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat kelarga melporkan kehilangan korban, dan justru menemukan jasadnya di pesisir pantai. Berdasarkan pengakuan sejumlah saksi dan kematian yang tidak wajar, polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi menyimpulkan korban dibunuh.

"Pelakunya lebih dari 1 orang. Dua yang terdeteksi yakni MT dan AR hingga kamipun melakukan pebangkapan," terangnya.

baca juga : Camat dan Lurah Surabaya Teken Kontrak, Eri : Tak Becus Kerja Copot!

Saat ini polisi masih mengejar pelaku lain yang membuat Hamsan meregang nyawa. Widiarti mengatakan motif pengeroyokan berujung pembunuhan ini setelah korban dituduh sebagai tukang santet. Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait