MOJOKERTO: Pelaku pembuang bayi di Mojokerto, VL (15), dikenakan pasal berlapis dengan acanaman hukuman 15 tahun penjara. Sebab, selain membuang bayi yang baru dilahirkannya, siswi kelas X SMA itu diduga juga membunuh lebih dulu.
"Tersangka terancam pasal berlapis," tegas Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra, Rabu, 16 Desember 2020.
Pertama yakni Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Pasal ini secara detail mengatur sanksi pidana bagi pelaku (tersangka masih di bawah umur) yang melakukan kekerasan terhadap anak (bayi yang dibuang) hingga meninggal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 342 KUHP berbunyi tentang Ibu Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan dengan terencana. Ancaman pidana pada pasal ini menyebutkan 9 tahun penjara.
"Tersangka kami kenakan dua pasal tersebut, kini telah ditahan" imbuh Rifaldhy.
VL ditangkap polisi di kediamannya atas dugaan kasus pembuangan bayi berkelamin laki-laki pada Senin, 7 Desember 2020. Saat itu bayi ditemukan warga di sungai, dalam kondisi terapung dengan ari-ari masih menempel sekitar pukul 05.30 WIB.
Bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap tersangka dengan kekasihnya yang kini masih menjadi buronan polisi. Bayi tersebut dilahirkan di ponten umum dekat rumah tersangka, sebelum akhirnya dibuang ke sungai setelah dibunuh lebih dulu.
(TOM)