Anggota Dewan Ngamuk, Proyek Irigasi Seloporo Blitar Dibongkar Lagi

Anggota DPRD Kabupaten Blitar melakukan sidak di lokasi pembangunan irigasi. (metrotv) Anggota DPRD Kabupaten Blitar melakukan sidak di lokasi pembangunan irigasi. (metrotv)

BLITAR: Proyek saluran irigasi sepanjang 1.800 meter di persawahan Dusun Jajar, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, dibongkar lagi. Padahal, proyek senilai Rp 671,7 juta harus jadi akhir Desember mendatang.

Perintah pembongkaran itu datang dari Anggota DPRDKomisi III saat melakukan sidak di lokasi, Jumat 6 November 2020. Sebab, kondisi bangunan rapuh tak sesuai spesifikasi yang disetujui.

Dalam sidak yang langsung dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto itu. Selain itu juga didampingi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, pengawas, serta kontraktor.

Beberapa anggota dewan langsung mengecek kualitas bangunan dengan martil, seperti palu dan lain-lain. Mengetahui kualitas bangunan tidak sesuai standar, dewan lantas langsung merekomendasikan agar bangunan saluran irigasi dibongkar.

Sempat terjadi debat saat Dinas PUPR mengatakan jika dibongkar mulai awal, maka proyek terancam tidak selesai tepat waktu, “Biar saja tidak selesai, ” hardik anggota dewan.

Saat uji kekuatan pengerjaan, rekanan sendiri mengakui kualitasnya jelek. Itu dibuktikan ketika salah satu pekerja diminta memukul tanggul saluran hasil rehab memakai palu kecil, langsung ambrol.

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Panoto mengaku prihatin dengan hasil pekerjaan saluran irigasi tersebut. Bahkan dari pengakuan pelaksana, baik tukang maupun mandor, kualitas bangunan yang dikerjakannya jauh dari harapan.

“Ini pastinya merugikan masyarakat. Dengan kondisi seperti ini, untuk menjaga komitmen pembangunan, maka tidak ada upaya lain selain dibongkar. Baru kemudian dibangun ulang dengan kualitas yang sesuai standar,” ujarnya.

Panoto menambahkan, sebenarnya tidak ada alasan bangunan itu bisa tidak sesuai standar, sebab semua komponen sudah lengkap, mulai dari konsultan, pengawas, hingga mandor. Artinya, jika semua berjalan dengan baik akan menghasilkan sesuai dengan komitmen dalam kontak kerja.

“Kita akan terus cek langsung proses pembangunan di tempat lain. Karena tidak menutup kemungkinan juga terjadi dilokasi lain,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Ratna Dewi mengatakan rekomendasi dari dewan untuk membongkar saluran irigasi diterima. Tim akan menindaklanjutinya, baik konsultan pengawas, PPTK, maupun pengawas.

“Kita sepakat dengan rekomendasi dewan untuk membongkarnya. Makanya kita akan bongkar. Pelaksanaannya juga akan kita awasi,” tuturnya.

Ratna menmbahkan, kontrak pekerjaan saluran irigasi dengan panjang sekitar 1.800 meter itu dimulai 28 Juli 2020 dan berakhir 24 Desember 2020. Dengan waktu tersisa, pihaknya berharap pembangunan ulang nanti bisa maksimal dan selesai tepat waktu

 


(TOM)