PASURUAN: Dua tersangka pelaku pencurian motor plat merah milik pegawai negeri sipil (ASN) di lingkungan Pemkab Pasuruan akhirnya berhasil ditangkap.
Satreskrim Polres Pasuruan Kota terpaksa menembak kaki salah satu tersangka karena berusaha melawan petugas. Dua tersangka pelaku pencurian motor plat merah bernama Indra dan Idrus.
"Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti dua unit motor dan kunci leter T, " ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari.
BACA: Tak Kuat Nanjak, Truk Pasir Terjun ke Jurang
Dari hasil pemeriksaan, keduanya ternyata sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Kota maupun Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka merupakan spesialis curanmor rumah kos dan toserba. Sudah beraksi di 10 TKP berbeda, baik di wilayah kota dan Kabupaten Pasuruan, " ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersanghka diancam pasal 363 dan pasal 480 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.
(TOM)