TULUNGAGUNG: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan, Ari Kusumawati masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Penetapan status buron dilakukan setelah Direktur PT Kya Graha tersebut sudah tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan. Ari Kusumawati tercatat sebagai warga Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Tulungagung.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan surat penetapan status DPO terhadap direktur PT Kya Graha dikeluarkan pada 31 Mei lalu.
BACA: Rumah Kebakaran, Janda di Ngawi Menangis Histeris
"Yang bersangkutan dinyatakan menjadi buron setelah tiga kali mangkir untuk proses tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, " ujarnya.
Dijelaskan Agung, tersangka sempat merespon panggilan pertama dengan mengirim surat yang menyatakan dirinya sedang sakit. Mamun pada dua panggilan berikutnya, tidak lagi ada respon.
Tersangka Ari, terakhir kali datang ke Kantor Kejari Tulungagung pada pertengahan Februari lalu, saat menitipkan pengembalian uang kerugian negara. Jumlah yang dikembalikan sesuai dengan hasil audit sebesar Rp 2,4 miliar.
"Pengembalian tersebut tidak serta merta menghapus tindak pidananya, " jelas Agung.
Sebelumnya Ari Kusumawati ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik kejaksaan karena di duga melakukan tindak pidana korupsi dalam 4 proyek peningkatan jalan tahun 2018. Proyek tersebut dinilai bermasalah karena ditemukan ketidaksesuaian antara prosentasi pembayaran dengan hasil pekerjaan.
(TOM)