MOJOKERTO : Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, melarang warga menggelar salat Idul Adha di Masjid maupun di tempat terbuka. Padahal, saat ini wilayah itu sudah masuk zona oranye penyebaran korona. Kebijakan tersebut dikeluarkan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. Menyusul kebijakan pemerintah pusat yang meniadakan kegiatan salat Idul Adha tahun 1444 hijriyah yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang.
"Aturan itu adalah dari pemerintah pusat, jadi kita tidak boleh membuat kebijakan sendiri. Sehingga itulah yang harus kita sosialisasikan saat ini, di mana salah satunya adalah peniadaan salat Idul Adha di masjid-masjid atau tempat lainnya," kata Wali Kota Ika Puspitasari, Minggu 18 Juli 2021.
Tak hanya larangan soal kegiatan salat Idul Adha berjamaah di masjid-masjid, perempuan yang biasa disapa Ning Ita ini juga mengeluarkan kebijakan terkait penyembelihan hewan kurban. Ning Ita meminta kepada semua pihak yang hendak berkurban agar proses penyembelihan dilakukan di tempat-tempat yang sudah ditentukan.
BACA JUGA : Isolasi Mandiri, Mantan Anggota DPRD Jember Ini Susul Istri yang Wafat
"Untuk penyembelihan kita arahkan ke rumah pemotongan hewan, sedangkan untuk pendistribusian daging hewan kurban juga dilakukan dengan cara diantar ke rumah-rumah warga. Sehingga tidak diperkenankan datang mengambilnya apalagi sampai ada antrean," kata Ning Ita.
(ADI)