ASN Dilarang Bukber! Pemkot Surabaya Minta Warganya Lapor

Ilustrasi Ilustrasi

SURABAYA: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya siap melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara untuk buka bersama (bukber).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M Fikser menyatakan, arahan Presiden melalui surat yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa, 21 Maret sudah disampaikan ke seluruh jajaran pemkot.

"Sudah, sudah, sudah, langsung (disebarkan). Tadi sudah diinformasikan di grup kepala OPD, camat, lurah, oleh Pak Wali terkait dengan informasi itu," kata Fikser di Surabaya, Jumat, 24 Maret 2023.

Seluruh ASN, kata Fikser, berkomitmen mematuhi arahan itu dan berjanji tidak akan melanggar.  Bahkan jika sampai ada pelanggaran, ASN dan pejabat pemkot yang nekat bukber besar-besaran akan dipanggil dan diperiksa.

BACA: Pemuda Sidoarjo Terluka Akibat Ledakan Petasan, 4 Rumah Rusak!

"Kalau pun ada yang coba langgar pasti ada tahapan pemanggilan dan pemeriksaan. Tapi kita
enggak mau ambil risiko seperti itu, apa lagi sudah tegas dan jelas. Tahun-tahun kemarin juga ada edaran seperti itu dan kita patuhi ketika ada aturan yang sama," katanya.

Fikser meminta publik turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan acara buka bersama besar-besaran yang diadakan ASN dan pejabat Pemkot Surabaya.

"Kita tidak bisa awasi satu-satu, tapi informasi larangan Pak Presiden sudah naik ke media. Pasti publik juga ikut mengawasi. Kalau ketemu lihat di media sosial pasti proses pemanggilan klarifikasi berjalan. Kalau awasi satu-satu tidak mungkin, mangkannya kita minta bantuan lewat media, publik untuk melakukan pengawasan bersama kami untuk menjalankan instruksi presiden," tandasnya.

 


(TOM)