Kado HUT Kota Surabaya Ke-728, Denda PBB Dihapus!

Ilustrasi Ilustrasi

SURABAYA: Dalam rangka peringatan HUT Kota Surabaya Ke-728, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 1 April hingga 30 Juni 2021.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan, pembebasan denda itu tertuang dalam Perwali Surabaya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat Kota Surabaya tahun 2021 dalam rangka HUT ke-728 Surabaya.

"Sebenarnya pembebasan denda pada saat HUT merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada warga secara rutin," ujar Basari, Kamis 1 April 2021.

Namun,  lanjut Basari, karena saat ini kondisinya pandemi Covid-19, pemkot melakukan relaksasi dengan memperpanjang masa pembebasan denda. Biasanya pembebasan denda diberlakukan selama satu bulan, kini diperpanjang menjadi menjadi tiga bulan.

"Jadi, kami berlakukan selama tiga bulan. Untuk pembebasan denda tunggakannya dimulai dari tahun 1994 sampai 2021," ujarnya.

Basari optimistis jika tahun 2021 tersebut target tercapainya lebih besar dibandingkan tahun lalu. Sebab, pergerakan pemulihan ekonomi cukup melaju dari pada 2020 saat pertama pandemi.

"Jadi, kami optimistis lebih tinggi dan lebih baik dari tahun seblumnya. Kami akan semakin masif mensosialisasikan kepada warga," ujarnya.

Saat ini, informasi serta sosialisasi pembebasan denda itu terus digalakkan. Ada sedikitnya 15 mobil pajak yang setiap hari keliling di kantor kelurahan untuk melayani warga membayar pajak.

"Kami minta warga unutk saling menginformasikan. Jadi saling membagikan informasi supaya semakin masif," katanya.

Tidak hanya itu, Besari menghitung data tunggakan dan pajak pokok yang terekam selama tahun 1994–2021 itu mencapai Rp 1 triliun. Ditargetkan tahun 2021 angka yang terealisasi berjumlah Rp 1,3 miliar.


Pemkot Surabaya berharap program pembebasan atau penghapusan denda PBB ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Surabaya. Sebab, jika program ini berakhir pada 30 Juni 2021, maka denda itu tetap harus dibayarkan sesuai dengan peraturan semula.

 


(TOM)