Pembunuh Member Fitnes Araya Club House Surabaya Divonis 18 Tahun Penjara

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Majelis hakim yang diketuai Agung Gde Pranata mengganjar hukuman selama 18 tahun pada terdakwa Eren Bin Alay. Eren dinilai terbukti melakukan pembunuhan member Fitnes Araya Club House. Oleh majelis hakim pemeriksa perkara ini menyatakan bahwa peristiwa pembunuhan dengan korban Fardi Chandra ini telah dilakukan secara terencana oleh terdakwa .

Dalam amar putusannya yang dibacakan diruang sidang Garuda 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut, majelis hakim menyebut unsur Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana telah terpenuhi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Eren Bin Alay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara berencana, sebagaimana dalam dakwaan ke 3, Pasal 340 KUHPidana. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara,” kata Agung Gde Pranata.

Hal yang memberatkan dalam putusan ini dikarenakan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dengan cara yang sadis. Yakni menusukkan pisau yang telah dipersiapkan secara bertubi-tubi ke tubuh korban Fardi Chandra. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengakui perbuatannya.

“Demikian putusan ini dibacakan, saudara terdakwa punya hak untuk menyatakan pikir-pikir selama 7 hari atau menerima putusan ini sekarang,” terangnya.

Baca Juga : Dua Pemotor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Pohon Kedondong

Sementara Jaksa Zulfikar juga menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya ia menjatuhkan tuntutan 20 penjara ke terdakwa Eren. “Kami juga pikir-pikir,” ujarnya usai persidangan.

Terpisah, Yuliana Sinatra selaku istri dari Fardi (korban) tetap menghormati putusan majelis hakim meski sebenarnya vonis tersebut dirasakan kurang berat, karena telah membuat trauma bagi dirinya dan anaknya. “Sebenarnya kurang berat, tidak sebanding dengan trauma yang saya alami dan anak-anak. Tapi saya tetap menghormati putusan ini,” katanya

Untuk itu, Dia berharap apabila terdakwa Eren mengajukan banding, hukumanya dapat diperberat lagi. “Semoga saja lebih berat,” pungkasnya dengan wajah sedih.

Diketahui, Peristiwa pembunuhan keji ini terjadi Senin 26 April 2021. Saat itu terdakwa Eren mendatangi Fardi Chandra (korban) ditempat latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan dibelakangnya. Korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Eren.

Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya ini tetap tidak terima. Eren justru menyiapkan rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.

Usai membeli pisau, trainer fitnes ini kembali menemui korban di tempat parkiran Araya Club House dan menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali. Tusukan tersebut menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia.


(ADI)

Berita Terkait