SIDOARJO : Petugas Bea Cukai Juanda memusnahkan 84 unit iPhone 12 yang diselundupkan penumpang dari Singapura dan Hongkong, Kamis 18 November 2021. Selain itu, dimusnahkan juga 1,3 juta batang rokok ilegal. Total barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp4 miliar.
Kepala Direktorat Bea dan Cukai Jawa Timur 1, Tri Wikanto mengatakan 84 unit iphone yang dimusnahkan tersebut adalah barang selundupan yang dibawa 11 penumpang pesawat dari Singapura dan Hongkong. Mereka membawa iPhone melebihi batas ketentuan.
"Barang-barang tersebut diselundupkan para penumpang tanpa melalui pabean sehingga tidak membayar bea impor. Padahal apabila membawa iPhone melebihi jumlah ketentuan, sudah masuk kategori impor dan harus membayar bea masuk yang ditentukan," katanya.
Baca Juga : Polisi Amankan 11 Ekor Satwa Dilindungi dari Lumajang, Mulai Burung Hingga Musang
Pemusnahan puluhan unit iphone tersebut hanya dilakukan secara simbolis dengan cara dirusak menggunakan palu. Selebihnya akan dimusnahkan oleh perusahaan pengolahan limbah di daerah Ngoro, Mojokerto.
"Selain itu, kami memusnahkan jutaan batang rokok ilegal yang diamankan sejak beberapa bulan lalu," katanya.
(ADI)