PASURUAN : Terlilit utang membuat Sri Wahyuni (48) gelap mata. Warga Desa Lajuk, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo nekat mencuri motor teman kerjanya. Bahkan, Sri harus mendorong motor curiannya sejauh 5 kilometer sebelum akhirnya berhasil dijual ke penadah.
Kanitreskrim Polsek Gempol, Iptu Khoirul Anam mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di rumah kosnya di Desa Kesambi Kecamatan Porong Kabupatan Sidoarjo. Berdasarkan penyelidikan polisi, Sri merupakan pelaku yang mencuri motor milik rekan kerjanya sendiri di sebuah rumah konveksi di Dusun melikan, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku mengaku mencuri motor karena sedang terlilit utang,” ujar Khoirul.
Khoirul menjabarkan jika aksi pencurian terjadi pada Kamis 10 Maret 2022, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu motor Honda Beat Hitam bernopol W 5221 UO milik Titin Andriyani terparkir dengan kondisi tidak terkunci stang di tanah kosong di samping rumah konveksi.
Baca juga : Bulan Ramadan, Sejoli Malah Mesum di Kamar Mandi Umum Alun-Alun Gresik
Hanya bermodal nekat, Sri lalu membawa kabur motor teman kerjanya itu dengan cara didorong hingga ke Sidoarjo. “Setelah mendorong motor korban sekitar 5 kilometer, pelaku pergi ke bengkel untuk membuka paksa kunci motor dengan kunci palsu,” ungkapnya.
Setelah berhasil menghidupkan motor, pelaku langsung pergi ke Pasar Baru Porong, Kabupaten Sidoarjo. Sesampainya di pasar pelaku langsung menjual motor curiannya ke orang yang baru dikenalnya.
“Motornya langsung dijual di Pasar Baru Porong, Kabupaten Pasuruan. Sepeda motor itu laku dengan harga Rp 1.600.000,” imbuhnya.
(ADI)