SURABAYA : Narapidana (Napi) investasi sapi perah, Galih Kusuma dilaporkan meninggal dunia saat menjalani hukuman di Rutan Klas IIB Ponorogo, Minggu 13 Maret 2022. Pria berusia 40 tahun itu dikabarkan terkena sakit jantung. Galih menjalani hukuman selama 16 tahun penjara, namun baru dijalani 2 tahun.
Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Ponorogo, Sri Purwo Widodo mengatakan Galih meninggal dunia di Rumah Sakit Umum (RSU) Aisyah. Napi Galih telah 3 kali mengalami serangan jantung. Satu kali sebelum masuk Rutan. Yang kedua kali di Rutan. Untuk yang sebelum ini diopname 10 hari.
"Galih ditahan di Rutan pada 1 Maret 2020. Kemudian putusan pengadilan jatuh pada 4 Desember 2020. Hakim memutuskan hukuman selama 16 tahun. Jadi ini Galih baru menjalani 2 tahun penjara dari total 16 tahun," katanya, Senin 14 Maret 2022.
Widodo mengaku bahwa Galih menerima remisi sebanyak 3 kali. Remisi pertama pada Lebaran pertama, Galih mendapat 14 hari. Kemudian Lebaran kedua mendapat remisi 1 bulan. Terakhir remisi umum pada Agustus selama 2 bulan.
Baca juga : Pemuda di Malang Tewas Tersambar Petir Saat Asyik Main Bola
"Jadi jika ditotal mendapatkan remisi 3 bulan 14 hari," terangnya.
Widodo menjelaskan Galih dimakamkan pada Minggu 13 Merat 2022 pagi, di daerah asalnya Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. "Galih tidak pernah mengeluh. Sebelum meninggal itu ya beraktivitas seperti biasa. Tapi ya itu sering lelah, kaki bengkak," pungkasnya.
Seperti diketahui, Galih Kusuma awalnya ingin memiliki usaha sapi perah dan berkembang untuk melakukan investasi. Hal itu direspon masyarakat sehingga akhirnya timbul mereka untuk membentuk sebagai investasi bodong.
Uang dari masyarakat itu diputar kembali oleh tersangka. Sebagian diberikan kepada para investor sedangkan uang lainnya dinikmati secara pribadi.
(ADI)