LAMONGAN : Sebanyak 19 Calon Jemaah Haji (CJH) menarik Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), baik setoran awal maupun pelunasannya. Penarikan dilakukan karena keberangkatan CJH tertunda akibat situasi pandemi covid-19 melanda, sejak tahun 2020.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Lamongan, Banjir Sidomulyo mengatakan, penyebab utama CJH Lamongan menarik biaya hajinya, karena meninggal dunia atau menderita sakit yang sulit disembuhkan, dan bukan karena situasi covid-19.
“Kebanyakan karena sakit permanen seperti stroke, pikun, lumpuh dan lain sebagainya. Alhamdulillah, bukan karena situasi covid-19, karena memang dananya sudah disiapkan dan diperuntukkan untuk haji. Namun Allah berkehendak lain. Semoga semua itu ada hikmah dan tahun ini segera berangkat,” kata Banjir, Kamis 3 Februari 2022.
Baca Juga : Pemprov Jatim Minta Sekolah Terapkan PTM 50 Persen
Lebih lanjut, Banjir menjelaskan, bahwa dari 19 orang CJH tersebut, 11 orang di antaranya menarik setoran awal beserta pelunasannya. Sedangkan 8 lainnya hanya menarik uang pelunasan saja.
“CJH yang menarik seluruh dananya meliputi setoran awal beserta pelunasan, maka porsi atau antrean pemberangkatannya akan hangus. Sehingga jika yang bersangkutan mendaftar lagi, maka antreannya dari awal lagi,” terangnya.
Sedangkan bagi CJH yang hanya melakukan penarikan dana pelunasan haji, menurut Banjir, mereka tak akan kehilangan nomor porsi atau antrean pemberangkatan. Selain itu, Banjir menambahkan, meski ada CJH yang meninggal dunia, namun tak semua pihak CJH yang meninggal tersebut menarik setoran dana hajinya.
“Ada juga porsi CJH Lamongan yang meninggal dilimpahkan kepada ahli warisnya. Dan porsi yang dilimpahkan ke ahli waris di Lamongan ada sebanyak 47 orang,” pungkasnya.
(ADI)