Pura-pura Silaturahmi, Pemuda Blitar Nekat Curi HP Saat Lebaran

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BLITAR : Aksi Sokhibul Gilang Prayogi, pemuda 21 tahun asal Kecamatan Garum Kabupaten Blitar terbilang nekat. Pasalnya, di momen lebaran seperti ini ia nekat mencuri sebuah Hp milik Ahmad Syahrul Munir.

“Kejadiannya lebaran hari ketiga ini. Jadi pelaku membawa kabur 1 buah Handphone,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota Blitar, Iptu Udiyono, Senin 24 April 2023.

Saat itu korban atas nama Ahmad Syahrul Munir sedang tertidur di ruang tamu rumahnya dengan kondisi rumah sedang tidak terkunci. Melihat kondisi hal itu Sokhibul Gilang Prayogi pun terbesit untuk menjalankan aksi kejahatannya. Pelaku pun, berpura-pura sebagai tamu yang hendak bersilaturahmi.

Pelaku kemudian membuka pintu rumah korban, dan langsung membawa sebuah HP yang berada di samping kepala korban. “Jadi pelaku masuk dari pintu depan yang tidak terkunci kemudian melihat korban sedang tertidur pelaku langsung membawa HP korban,” imbuhnya.

baca juga : Minibus Tabrak Tembok di Mojokerto, Bayi 5 Bulan Asal Gresik Tewas

Korban yang mendapati Hpnya telah tiada akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Garum Kabupaten Blitar. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan terkait peristiwa itu. Kurang dari 24 jam akhirnya polisi bisa menangkap pelaku atas nama Sokhibul Gilang Prayogi yang merupakan tetangga dari korban. Pelaku ditangkap beserta barang bukti Handphone yang ia curi.

“Sudah bisa ditangkap, pelaku merupakan tetangga dari korban masih satu lingkungan,” imbuhnya.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai 1,5 juta rupiah. Sementara pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Tersangka kami jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait