Polres Malang Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (tengah) pada saat memberikan keterangan terkait kasus perdagangan bayi di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (15/9/2023). ANTARA/Vicki Febrianto. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (tengah) pada saat memberikan keterangan terkait kasus perdagangan bayi di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (15/9/2023). ANTARA/Vicki Febrianto.

Malang: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, mengungkap kasus perdagangan bayi dan menangkap tiga orang pelaku. Perdagangan bayi itu dilakukan melalui media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kasat Kriminal Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Danang Yudanto mengatakan tiga orang pelaku tersebut berinisial ES, 19, dan MF, 19, warga Sukoharjo, Jawa Tengah, selaku orang tua bayi, serta AL, 21, warga Surabaya, Jawa Timur, yang berperan sebagai perantara.

"Ketiga pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Malang melalui peran serta masyarakat," kata Danang, dikutip dari Antara, Sabtu, 16 September 2023.

Menurut Danang, pengungkapan kasus perdagangan bayi tersebut bermula ketika seorang warga Kota Malang mencurigai adanya praktik jual beli bayi melalui sebuah aplikasi media sosial pada awal September 2023. Kemudian, warga tersebut bergabung dalam grup yang ada di media sosial dan berpura-pura menjadi seseorang yang tertarik untuk mengadopsi bayi dengan membayar sejumlah uang.

Perantara AL menawarkan bayi-bayi tersebut dengan tarif antara Rp8 juta hingga Rp18 juta per orang untuk diadopsi melalui aplikasi media sosial. Bayi yang diperdagangkan adalah bayi perempuan yang baru saja dilahirkan dari pasangan ES dan MF yang belum menikah. Pasangan tersebut menerima uang sebesar Rp6,5 juta dari AL.

"Perantara mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang. Perantara sanggup mengantarkan bayi itu ke Kota Malang. Pada 5 September 2023, pengantar ini ke Kota Malang dan bertemu dengan pemesan tersebut, kemudian diamankan petugas," katanya.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa ponsel, dan uang tunai Rp6,5 juta. Saat ini, bayi tersebut mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Malang dengan pendampingan dari Dinas Sosial setempat.

Rencana tindak lanjut melibatkan koordinasi dengan Dinas Sosial P3AP2KB dan jaksa penuntut umum untuk proses perkara. Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.


(SUR)