Sejarah THR di Indonesia, Awalnya Hanya Berlaku untuk PNS

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Memasuki perayaan Idul Fitri 1444 H identik dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Adapun, saat ini ketentuan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR ternyata memiliki sejarah yang panjang, istilah tersebut bahkan sudah digunakan setidaknya sejak tahun 1951, yang saat itu bertepatan dengan pelantikan kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi.

Selepas adanya pelantikan tersebut, Presiden RI Soekarno kala itu memiliki sebuah ide untuk memberikan uang kompensasi saat hari raya alias THR kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengaturan THR awalnya memang hanya diperuntukkan para PNS. Ide Soekarno tersebut diperkuat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri.

Aturan tersebut menjadi landasan negera untuk membayarkam THR setiap tahunnya. Tidak lama berselang, kebijakan tersebut muncul dan akhirnya para pekerja atau buruh melakukan aksi demontrasi dan menuntut pemerintah mengeluarkan kebijakan yang sama dan adil kepada para pegawai PNS maupun swasta.

baca juga : 5 Aplikasi Info Jalur Arus Mudik, Wajib Tahu Biar Gak Kena Macet

Aksi demonstrasi tersebut akhirnya membuahkan hasil, Pemerintah melalui Menteri Perburuhan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3676/54 mengenai ‘Hadiah Lebaran’. Isinya adalah setiap perusahaan memberikan hadiah lebaran untuk buruh sebesar seperduabelas dari upah, sekurang-kurangnya Rp50 dan sebesar-besarnya Rp300.

Hingga saat ini, ketentuan tentang pembayaran THR telah dimodifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjan. Salah satunya adalah syarat penerimaan THR. Pada aturan-aturan lama, syarat mendapatkan THR harus bekerja minimal 3 bulan. Namun belakangan, Kemnaker telah merubah mekanisme pemberian THR. Bahkan masa kerja lebih dari satu bulan sudah bisa mendapatkan THR melalui penghitungan yang proposional.

Adapun besaran THR sebagai dimaksud dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 adalah satu bulan gaji. Sedangkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang lebih dari satu bulan tetapi kurang 1 tahun besaran THR-nya dihitung dari masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 kali gaji.


(ADI)