Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi, Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko segera Disidang

 mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko segera disidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya kasus dugaan gratifikasi (Foto / Istimewa) mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko segera disidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya kasus dugaan gratifikasi (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko terkait kasus dugaan gratifikasi. Surat dakwaan Eddy Rumpoko tersebut juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hingga kini, Eddy Rumpoko masih ditahan atas kasus sebelumnya, yakni  dugaan suap pengadaan barang dan jasa di daerah Batu, Malang. "Tim Jaksa telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa 19 Oktober 2021.

Dia menuturkan, Eddy tidak ditahan dalam kasus gratifikasi karena sedang menjalani masa penahanan atas kasus suap. "Untuk selanjutnya menunggu penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya.

Baca Juga : KPK Sita Aset Tanah Milik Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Diketahui, KPK kembali menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, Tahun 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Eddy Rumpoko, sebelumnya.

Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard bernilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Eddy kemudian dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

 


(ADI)

Berita Terkait