BLITAR: Tamat sudah Pandepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin Jadab. Pemkab Blitar resmi menutup tempat pengobatan alternatif itu karena tidak sesuai ijin yang dikeluarkan Dinas Kesehatan.
Pencabutan ijin dilakukan usai petugas melakukan sejumlah peninjauan secara tertutup di lokasi Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan beberapa kejanggalan di lokasi padepokan. Salah satunya adalah lokasi tempat praktek berbeda dengan ijin yang dikeluarkan Dinas Kesehatan pada tahun 2021.
"Lokasinya berbeda dengan ijin yang dikeluarkan. Selain itu, ijin praktek yang dikeluarkan adalah ijin pijat tradisional. Jadi tidak sesuai, ijinnya sudah kita cabut, " ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Christine Indrawati.
BACA: Trik Dibongkar Pesulap Merah, Nasib Padepokan Gus Samsudin Ditentukan Jumat
Ditambahkan Christine, jika ingin membuka prakteknya kembali, pihak Padepokan Nur Dzat Sejati harus mengajukan ijin baru sesuai peruntukan.
"Kalau mau buka kembali, harus ada ijin baru dan sesuai dengan ijin yang dikeluarkan, " tandasnya.
Pemeriksaan kembali praktek di Padepokan Nur Dzat Sejati ini dilakukan usai praktek Gus Samsudin menuai polemik. Puncaknya, padepokan digruduk massa yang menuntut ditutup karena diduga menggunakan trik sulap yang diungkap oleh "Pesulap Merah" asal Jakarta.
(TOM)