PASURUAN : Pelaku pembunuhan laki-laki di Kota Pausuruan tertangkap, Selasa 16 Agustus 2022. Sesuai dugaan polisi, pelaku tak lain tetangga korban berinisial MA (30) warga Jalan S Parman, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kebun tebu tak jauh dari lokasi pembunuhan.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku tega menghabisi korban karena sakit hati pernah disiram air saat melintas di depan rumah. Selain itu, pelaku juga kesal pernah ditantang korban saat proses mediasi di kantor desa. Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti mengatakan, atas sakit hati itu, pelaku merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan parang.
Selanjutnya pelaku mengadang korban di tempat sepi saat pulang dari masjid. "Korban dibunuh sekitar pukul 19.00 WIB saat pulang dari masjid. Pelaku ini sudah merencanakan pembunuhan. Setelah berhasil, dia melarikan diri," katanya.
Baca juga : Kesetrum, Kakek Tewas di Atas Plafon
Di hadapan polisi, pelaku MA mengakui semua perbuatannya. Dia juga mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. "Saya sakit hati, sehingga berbuat itu. Sekarang saya menyesal dan memohon maaf," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Sementara itu, polisi mengamankan barang bukti sebilah parang bengkok bekas tusukan, sepeda motor pelaku dan sepeda angin milik korban.
Diketahui, seorang laki-laki di Pasuruan ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir jalan. Saat itu, warga mengatakan korban tewas usai berduel dengan tetangganya.
(ADI)