JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat selama 40 hari. Perpanjangan penahanan ini untuk mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Terhitung dari 9 Februari 2022 sampai dengan 20 Maret 2022," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Februari 2022.
Ali mengatakan Itong ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lain yakni panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono selama 40 hari.
Hendro bakal ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara itu, Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
BACA: KPK Angkut Dokumen Perkara Hakim Itong dari PN Surabaya
KPK menyita Rp140 juta sebagai barang bukti kasus suap penanganan perkara ini. Uang merupakan tanda jadi agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(TOM)