Korupsi Rp 1,5 Miliar, Eks Kepala DInsos Kota Kediri Segara Disidang

Tersangka kasus dugaan korupsi BNPT Kota Kediri digelandang ke mobil tahanan/metrotv Tersangka kasus dugaan korupsi BNPT Kota Kediri digelandang ke mobil tahanan/metrotv

KEDIRI: Dua tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) Kota Kediri senilai Rp 1,5 miliar akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Persidangan akan digelar setelah berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi BNPT Kota Kediri, yaitu mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri TKP  dan SDR pendamping BNPT akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan dinyatakan lengkap.

Tanpa memberikan keterangan apapun, kedua tersangka dibawa dari ruang penyidik kejaksaan dan langsung dibawa masuk mobil menuju ruang tahanan Mapolres Kediri Kota, Selasa 19 April 2022.  

BACA: 8 Perusahaan Disebut Lakukan Kartel Migor

"Sebenarnya berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap pada  11 April lalu, namun baru diserahkan siang ini, " ujar  Kepala Kejaksaan Kota Kediri, Novika Muzairah Selasa, 19 April 2022.

Seperti diketahui, TKP dan SDR ditetapkan tersangka korupsi BNPT Kota Kediri oleh Kejaksaan Kota Kediri sejak 21 Januari lalu. Keduanya meminta fee kepada pihak supplier atau pihak ketiga bahan pokok program BNPT.

Permintaan fee tersebut berlangsung sejak periode Juni 2020 sampai dengan September 2021 . Total jumlah uang yang telah diterima kurang lebih sekitar Rp 1,5 miliar.


(TOM)

Berita Terkait