Polri mengevaluasi aturan pengamanan liga sepak bola di indonesia pasca tragedi Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan orang. Dasar pengamanan pertandingan sepak bola terbaru tertuang dalam Peraturan Kapolri.
"Polri semenjak ada kejadian ini sudah mendapat instruksi dari Bapak Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo) untuk membuat produk (hukum) yang menjadi bahan untuk suatu regulasi sebagai dasar untuk masalah keamanan," ujar Wakil Komandan Korps Brimob Polri Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, dikutip dari Antara, Rabu, 12 Oktober 2022.
Aturan tersebut disusun berdasarkan regulasi Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Setyo juga sudah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) bersama pihak-pihak terkait.
Polri mendapat masukan dari seluruh pemangku kepentingan olahraga sepak bola. Masukan itu menjadi referensi dalam menyusun aturan yang nantinya menjadi pegangan Polri, penyelenggara, dan satuan wilayah yang memiliki stadion untuk kompetisi sepak bola.
"Dengan masukkan yang diberikan, sehingga produk ini akan menjadi dasar bagi Polri untuk melaksanakan pengamanan penyelenggaraan yang dilakukan oleh PSSI," ungkap Setyo.
Kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, pada pekan ke-11 Liga 1, di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu, 1 Oktober 2022, dan menewaskan 132 orang. Sebanyak 506 orang mengalami luka ringan dan 23 orang lain luka berat.
Polri menetapkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan. Terdiri dari tiga dari pihak sipil dan tiga tersangka lainnya dari personel Polri.
BACA: Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Penuhi Panggilan Penyidik
(SUR)