PROBOLINGGO: Satreskrim Polres Probolinggo berhasil menangkap tiga pelaku pembakar mobil milik warga. Ketiganya merupakan 'pelaku bayaran'.
Ketiga pelaku pembakar mobil itu adalah warga Kabupaten Probolinggo, Yaitu DH (40), seorang perangkat Desa Taman, Kecamatan Paiton, M (56) warga Kelurahan Kraksaan dan BU (43), warga Desa Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, ketiga pelaku tersebut diamankan di rumah masing-masing dalam dua pekan terakhir.
"Tiga pelaku tersebut yang saat ini sudah sebagai tersangka. Ketiganya menerima bayaran sebesar Rp 8 juta dari otak pelaku atau aktor intelektual, " ujarnya.
BACA: Maling Motor Rusak Gembok Pakai Cairan Kimia
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan tindak pidana pembakaran dengan pasal 187 ayat (1) dan (2) subs pasal 170 ayat (1) sub pasal 406 ayat (1) kuhp dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.
Sementara korban Saiful Bahri, warga Desa Kedungrejoso, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, mengapresiasi pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap ketiga pelaku.
"Saya berharap kepolisian agar terus mengembangkan kasus tersebut hingga juga berhasil menangkap otak pelakunya, " ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah mobil minibus bernopol N 1884 dibakar orang tidak dikenal. Dari hasil olah TKP, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti seperti sumbu dan bensin yang digunakan untuk membakar mobil tersebut.
(TOM)