Buron 5 Bulan, Residivis Begal Santri di Bangkalan Ditembak

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BANGKALAN : Polisi menangkap JA, residivis pembegalan yang membacok santri di Kabupaten Bangkalan, Januari 2023 lalu. Dia tertangkap usai buron selama lima bulan. Polisi yang mengidentifikasi keberadaan pelaku langsung mengepung rumah di kawasan Desa Bandang Dajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Rumah itu dikepung oleh polisi bersenjata tajam dari berbagai sisi.

Diketahui, rumah itu ditinggali oleh JA, pelaku pembegalan santri yang sedang diburu polisi. Saat hendak ditangkap, dia sempat sadar dan hendak melarikan diri melalui kebun di belakang rumahnya. Namun usaha itu berhasil digagalkan polisi. Dia pun dihadiahi timah panas pada kaki kiri.

"Kita melakukan pencarian, selama lima bulan baru kita berhasil tangkap," ujar Kapolsek Tanjung Bumi, Iptu Ferry Riswantoro, Kamis 29 Juni 2023.

Menurut dia, tersangka dikenal pandai melarikan diri. Pelaku sempat berkali-kali disergap polisi selama lima bulan terakhir, namun berhasil lolos. "Dia sempat masuk ke hutan, malam kembali pulang, ini licin juga," tutur Ferry.

baca juga : Bejat, Kakek di Banyuwangi Kepergok Perkosa Bocah 5 Tahun

Perbuatan pelaku menyebabkan santri bernama Helmi mengalami luka parah pada lengan akibat sabetan celurit. Usai kejadian, polisi langsung berhasil menangkap JF yang beraksi bersama JA. Kepada polisi, JA mengakui telah membegal santri itu. Namun dia berkali-kali membantah telah membacok korban.

Bantahan ini membuat polisi sempat geram. Karena berdasarkan keterangan korban, JA melukainya. "Pelaku sempat membantah telah membacok korban, namun hal ini masih kami dalami," ucap Ferry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau curas dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

 


(ADI)

Berita Terkait