Korupsi Dana Desa, Dua Kades di Jombang Ditahan

Salah satu tersangka korupsi dana desa saat ditahan Kejari Jombang (Foto / Metro TV) Salah satu tersangka korupsi dana desa saat ditahan Kejari Jombang (Foto / Metro TV)

JOMBANG : Dua orang kepala desa di Kabupaten Jombang dijebloskan ke penjara lantaran terjerat kasus korupsi dana desa. Dari data penyidik kejaksaan setempat, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana dan merugikan negara hingga Rp500 juta.

Mereka adalah MY dan CA. Dengan tertunduk, keduanya langsung digelandang ke lembaga permasyarakatan untuk menunggu proses persidangan. Tak hanya ditahan, penyidik juga sudah menyita bebarapa dokumen yang sebelumnya sudah dikantongi polisi atas dugaan kasus tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jombang M. Salahuddin mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan. Satu tersangka berinisial MY terjerat kasus korupsi penyelewengan aset desa dengan nilai Rp271 juta.

"Sementara tersangka CA yang waktu itu menjabat kades dua periode di Desa Mojowarno melakukan korupsi dana desa sebesar Rp281 juta dalam proyek pembangunan gedung PKK dan balai RW," ungkapnya Selasa 2 Maret 2021.

Data Kejaksaan Negeri Jombang mencatat dalam tiga tahun terakhir total sudah ada tiga kepala desa yang sudah ditahan atas kasus korupsi dana desa.
 

 


(ADI)