JEMBER : Darah muda RDP (18) mendidih, emosinya meluap setelah diputus cinta oleh kekasihnya. Untuk membalas rasa sakit hatinya, remaja di Jember ini nekat menyebarkan video mesumnya dengan sang pacar. RDP ditangkap polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku nekat menyebarkan video mesumnya dengan sang pacar karena sakit hati. Sebab, sang pacar meminta putus tanpa alasan jelas. Pelaku menduga, kekasihnya (AM) memiliki kekasih lagi, sehingga pelaku akan dicampakkan.
Agar hubungan mereka tetap langgeng, pelaku kemudian mengancam AM akan menyebar video mesum bersama dirinya. Namun AM tetap tak bergeming. Ancaman pelaku itu tidak diindahkan, RDP pun meradang hingga benar-benar menyebar video mesum dengan pacarnya itu ke media sosial.
Akibat perbuatan nekat pelaku, AM kemudian lapor polisi, hingga akhirnya polisi menangkap pelaku di rumahnya. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua kesalahannya. Dia mengaku terpaksa berbuat itu karena masih cinta dan tidak ingin berpisah dengan kekasihnya.
Namun, ulah tersebut harus dibayar mahal. Sebab, pelaku tidak hanya ditangkap karena menyebarkan video, tetapi juga dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku dan korban sama-sama pelajar. Tetapi, korban masih di bawah umur," kata Kanis Reskrim Polsek Sumberbaru Aiptu Sutanto, Jumat 16 April 2021.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 82 tentang Pengganti Peraturan Pemerintah Undang-Undang RI Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(ADI)