Tak Lolos Verifikasi, Ratusan Penumpang Ditolak Naik Kereta Api di Daop 8 Surabaya

Banyak penumpang kereta gagal berangkat lantaran tak lolos verifikasi (Foto / Metro TV) Banyak penumpang kereta gagal berangkat lantaran tak lolos verifikasi (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Ratusan calon penumpang kereta api (KA) di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terpaksa harus gigit jari setelah ditolak naik kereta api (KA) lantaran tidak lolos verifikasi. Seleksi ketat dilakukan Daop 8 Surabaya terhadap para penumpang dengan menyeleksi dan mengidentifikasi sejumlah dokumen yang dibawa baik kereta api jarak jauh, KA aglomerasi hingga kereta api lokal.

“Selama periode 6 sampai dengan 9 Mei 2021, penumpang yang tidak lolos verifikasi sekitar 238 orang. Penumpang yang tidak lolos rata-rata tidak membawa surat izin," kata Manager Humas PT KAI DAOP 8 Surabaya, Luqman Arif, Minggu 9 Mei 2021.

Luqman menegaskan, PT KAI menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas.

“KAI berkomitmen memberikan layanan transportasi yang sehat, nyaman serta selamat," ucapnya.

Luqman menjelaskan, masyarakat yang tetap menggunakan layanan kereta api di masa larangan mudik bukanlah untuk mudik atau pulang kampung. Melainkan sejumlah keperluan sebagaimana yang diatur pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

"Pada periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik, sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021," ucap Luqman.

Dia kembali mengingatkan masyarakat selama pemberlakuan larangan mudik, pengguna kereta api berlaku pada pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

 


(ADI)

Berita Terkait