JAKARTA: Tercatat ada sebanyak 12 kabar beredar di media sosial terkait kontroversi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Apakah kabar tersebut benar atau justru hoaks? Begini faktanya:
1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?
Faktanya: Uang pesangon tetap ada. Ini diatur dalam Pasal 156 Bab IV tentang Ketenagakerjaan yang menyebut, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Namun, terjadi pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Pesangon senilai 19 bulan upah dibayar pengusaha, sedangkan enam bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.
2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Bab IV tentang Ketenagakerjaan. Pasal 88C menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
Syarat penetapan upah minimum meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?
Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang diberlakukan saat ini. Berdasarkan Pasal 88B Bab IV tentang Ketenagakerjaan, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.
Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4. Benarkah semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?
Faktanya: Hak cuti tetap ada dalam Pasal 79 Bab IV tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti.
Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Selain waktu istirahat dan cuti, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
5. Benarkah alih daya (outsourcing) diganti dengan kontrak seumur hidup?
Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan dengan pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
Ini diatur dalam Pasal 66 Bab IV tentang Ketenagakerjaan, yang menyebut bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada. Dalam Pasal 56 Bab IV tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
7. Apakah Perusahaan bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kapanpun secara sepihak?
Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Dalam Pasal 151 Bab IV tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maka maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?
Faktanya: Jaminan sosial tetap ada yang tertuang dalam Pasal 18 Bab IV tentang Ketenagakerjaan. Adapun jenis program jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya hal ini diatur dalam Pasal 56 Bab IV tentang Ketenagakerjaan.
10. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?
Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, karena harus memenuhi syarat dan peraturan. Dalam Pasal 42 Bab IV tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat.
11. Benarkah buruh dilarang protes karena ancamannya bisa di-PHK?
Faktanya: Tidak ada larangan. Sementara dalam Pasal 153 Bab IV tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan 10 alasan, salah satunya berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
12. Benarkah libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?
Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah berdasarkan hasil kesepakatan menteri dan atas persetujuan presiden.
(TOM)