PACITAN: Polisi akhirnya menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka terkait kasus dugaan salah tangkap lumba-lumba oleh nelayan di Pacitan, Jawa Timur. Pasal yang disangkakan terkait ijin berlayar serta peralatan yang kurang memadahi.
Nahkoda KM Restu, Juwardi alias Bejo ditetapkan sebagai tersangka usai Polres Pacitan melakukan gelar perkara. Sementara 23 ABK (anak buah kapal) lainnya dibebaskan dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Selain tidak mengantongi surat ijin berlayar dan surat ijin penangkapan pada zona yang ditentukan. Kapal yang digunakan juga tidak dilengkapi dengan peralatan memadahi. Sehingga akibat kelalaian nahkoda tersebut menyebabkan tertangkapnya biota laut dilindungi yakni lumba-lumba, " ujar AKBP, Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Pacitan.
Dari keterangan tersangka, awalnya mereka berencana melaut selama lima hari. Pada hari pertama hingga ketiga semua berjalan lancar dan memperoleh ikan cakalang sebagai buruannya.
BACA: Kisah Anak Tukang Bakso Jadi Pegawai Kejaksaan Setelah 2 Kali Gagal
Namun pada hari ke empat, jaring mereka tidak sengaja mengenai kawanan lumba-lumba hingga menyebabkan tujuh ekor mamalia laut tersebut mati. "Peristiwa tersebut terjadi di sekitar selatan Pantai Yogyakarta," ujar tersangka, Juwardi.
Sementara sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang digunakan pelaku serta sebuah ponsel untuk merekam dan memposting video ke media sosial. Seperti diketahui kasus ini viral setelah video lumba-lumba mati di kapal nelayan Pacitan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 40 ayat 2 dan 4 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan pasal 48 ayat 1 tentang ITE dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara.
(TOM)