Tiga Polisi Penembak Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Didakwa Pasal Kelalaian

Sidang perdana kasus Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). ANTARA/Indra Setiawan Sidang perdana kasus Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). ANTARA/Indra Setiawan

Clicks.id: Sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, 16 Januari 2023. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga polisi yang menembakkan gas air mata kala kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022. 

Dilansir dari Medcom.id, Senin, 16 Januari 2023, ketiga polisi tersebut didakwa Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap pihak lain.

Ketiga terdakwa anggota kepolisian itu yakni eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman, eks Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu SS, dan eks Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Selain ketiganya, PN Surabaya juga menjadwalkan pembacaan dakwaan terhadap Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer, Suko Sutrisno.

Dalam dakwaan, JPU menyebut terdakwa AKP Hasdarman memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata saat suporter Arema melakukan penyerangan. Hasdarman memerintahkan saksi Bharatu Teguh Febrianto menembakkan gas air mata ke arah depan gawang sebelah selatan, yang telah dipenuhi oleh suporter Aremania.

Sementara saksi Bharaka Mochamad Choirul Irham serta saksi Bharatu Sanggar, menembakkan gas air mata ke arah lintasan lari belakang gawang sebelah selatan. Tak hanya itu, terdakwa Hasdarman memerintahkan kembali anggotanya untuk menembakkan gas air mata yang ketiga kepada saksi lainnya.

Penembakan gas air mata ini mengakibatkan para suporter panik. Terdakwa disebut tidak memerhatikan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b tentang Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 saat menembakkan gas air mata.

"Penonton menjadi panik dan berdesak-desakkan untuk keluar dari stadion sehingga terjadi penumpukan suporter di pintu-pintu stadion terutama di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 yang menyebabkan para suporter terhimpit dan terinjak-injak sehingga menimbulkan kematian sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) orang," jelas JPU.

Sementara itu dalam dakwaan terhadap eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto, JPU menyebut yang bersangkutan membiarkan adanya penembakan gas air mata. Terdakwa tidak berupaya mencegah, sehingga gas air mata tersebut menyebabkan kepanikan hingga korban jiwa.

Mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik, juga memerintahkan dua anggota Sat Samapta, yakni Satrio Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy, untuk menembakkan gas air mata ke arah tempat suporter berkumpul.


(SUR)