Tertangkap! Pria Lumajang Edarkan Uang Palsu di Pasar Besuk Probolinggo

Pelaku peredaran uang palsu ditangkap di Probolinggo/metrotv Pelaku peredaran uang palsu ditangkap di Probolinggo/metrotv

PROBOLINGGO: Memasuki pertengahan bulan ramadhan, peredaran uang palsu mulai marak.  Di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, seorang pria ditangkap polisi lantaran mengedarkan uang palsu di pasar tradisional.

Pelaku bernama Hanan (60) warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang dibekuk unit Reskrim Polsek Besuk Probolinggo setelah mengedarkan uang palsu di area Pasar besuk, Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Besuk AKP Akhmad Gandi mengatakan, terbongkarnya aksi pelaku setelah Hanifa (47) warga Alas Kandang,  Kecamatan besuk melaporkan adanya peredaran upal.

"Berbekal laporan itu serta mengumpulkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sampai pada akhirnya pelaku bisa ditangkap, " ujarnya.

BACA: BBPOM Temukan Puluhan Makanan Mengandung Zat Berbahaya di Pasar Singosari Malang

Usai diamankan, pelaku kemudian digelandang ke mapolsek besuk guna menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu diketahui kalau pelaku memiliki beberapa jenis uang palsu dalam nominal yang berbeda.

Mulai dari upal pecahan Rp  2 ribu, Rp  5 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Berbagai pecahan upal tersebut diakui pelaku dibuat sendiri di rumahnya menggunakan mesin printer dan fotocopy.

Untuk jumlah keseluruhan, upal yang disimpan pelaku ada sekitar Rp 20.466.000. Informasi sementara, aksi pelaku dilakukan sendiri.

"Kita terus melakukan pendalaman atas peredaran uang palsu tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 26 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10  miliar.

 


(TOM)