SIDOARJO: Gara-gara kalah judi online dan terlilit utang, pemuda asal Tosari, Pasuruan nekat mencuri mobil milik majikan. Mobil curian itu sempat ditawarkan di media sosial seharga Rp 35 juta.
Pemuda berinisal BPD diringkus polisi setelah mencuri mobil majikannya sendiri di Gedongan Wadungasri, Kecamatan Waru, Sidoarjo, pada 9 September 2021. Pelaku berhasil ditangkap beberapa hari kemudian di kawasan Pare, Kabupaten Kediri.
"Saat akan ditangkap, tersangka sempat berusaha melawan. Petugas terpaksa sempat memecahkan kaca depan mobil, “ ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis 16 September 2021.
BACA: 20 Budak Narkoba di Kediri Digulung Polisi
Mobil milik majikannya tersebut sempat ditawarkan BPD di media sosial dengan harga 35 juta rupiah. Namun pelaku berhasil dibekuk sebelum mobil laku dijual.
Kini pelaku harus meringkuk di sel Rutan Mapolresta Sidoarjo dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Pelaku ternyata juga pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum Polresta Malang.
(TOM)