JEMBER : Subairi (34) ditangkap polisi. Pria asal Banyuwangi ini hidup foya-foya menggunakan uang palsu (upal). Subairi sudah berkali-kali menggunakannya mulai dari membeli HP atau ponsel, membayar kontrakan rumah, hingga berbelanja di pasar.
"Tersangka kami tangkap usai transaksi jual beli HP di kawasan pertigaan Kecamatan Silo Jember. Dia membeli HP secara online, namun membayar kepada kurir dengan metode cash on delivery (COD) menggunakan uang palsu," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna, Selasa 21 September 2021.
Aksi pelaku terungkap saat pengantar HP menerima lima lembar uang pecahan Rp50.000 yang sudah kusut dan buram. Karena curiga, uang itu dicek dengan alat pendeteksi. Ternyata benar, uang yang diberikan Subairi untuk membayar ponsel yang dibeli itu palsu. Subairi akhirnya dilaporkan kepada polisi.
"Petugas menyita barang bukti uang palsu sebanyak 18 lembar pecahan Rp50.000 dari pelaku,” terangnya.
Baca Juga : Penyebar Hoaks Vaksin Kejang Diringkus Polisi
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia beralasan tidak punya uang dan terpaksa memakai uang palsu. Dia saat ini tidak lagi bekerja karena telah di-PHK dari pekerjaannya sebagai pekerja proyek bangunan di Bali. Dia membeli uang palsu tersebut lewat online. Dengan harga Rp250.000, dia mendapatkan Rp400.000 uang palsu.
Pelaku juga mengaku telah enam kali melakukan transaksi pembelian. Selain membeli HP, dia menggunakannya untuk membayar kontrakan rumah, hingga membeli kebutuhan dapur di pasar. Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 36 junto pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(ADI)