Terpidana Mantan Ketua Panwaslu Magetan Kembalikan Uang Korupsi 

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MAGETAN : Terpidana korupsi dana hibah panwaslu Magetan, Joko Siswanto mengembalikan uang denda dan kerugian negara sebesar Rp151 juta kepada Kejaksaan Negeri Magetan. Dengan pembayaran uang tersebut, terpidana tidak lagi menjalani pidana kurungan tambahan 1 tahun tiga bulan. 

Pengembalian uang hasil korupsi dan denda itu diantar oleh pihak keluarga ke kantor Kejaksaan Negeri Magetan. Terpidana kasus korupsi dana hibah panwaslu tahun anggaran 2012 dan 2013 itu,  mengembalikan uang denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp101 juta.

"Dengan pengembalian uang denda dan uang pengganti ini, terpidana Joko Siswanto tidak lagi menjalani pidana kurungan tambahan," kata Plh Kejari Magetan, Agustinus Gabriel Ubleeu. 

Diketahui kasus korupsi dana hibah Pemkab Magetan tahun 2012 dan dana hibah Pemprov Jatim tahun 2013 ini menyeret tiga terpidana yaitu Joko Siswanto, Aris Sulistiono dan Hariyanto. Modusnya mulai dari kegiatan fiktif, dobel anggaran dan biaya penyewaan alat transportasi yang juga fiktif. Akibatnya, negara dirugikan sebesar 309 juta. 
 


(ADI)

Berita Terkait