Maling Koplak! Bawa Kabur Motor Orang, Motor Sendiri Ditinggal

Motor milik KA, 26, warga Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang/Dok. Polres Malang. Motor milik KA, 26, warga Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang/Dok. Polres Malang.

MALANG: Entah sedang bingung atau linglung, seorang pencuri motor malah meninggalkan motornya sendiri di sekitar lokasi kejadian di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.  Saat berniat mengambil motornya, pelaku akhirnya ditangkap warga.   

Ceritanya, sepeda motor Honda Vario milik seorang pria asal Jalan Sumberkembar, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial DP, 27, dicuri maling, pada Kamis 17 November 2022, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan motor milik korban hilang saat di diparkir di depan rumahnya. Di saat yang sama, korban mendapati sebuah sepeda motor Jupiter MX warna Hitam tidak jauh dari lokasi kejadian.

Korban bersama warga setempat mendekati kendaraan yang diduga ditinggal oleh maling itu. Setelah ditunggu hingga pukul 20.00 WIB, muncul seseorang yang mengambil kendaraan tersebut.

BACA: Ikuti Jejak Ayah, Pemuda Bangkalan Tertangkap Jadi Bandar Narkoba

"Ketika ditegur warga, pelaku malah lari. Hingga akhirnya ia tertangkap, kemudian diamankan petugas Polsek Dampit," kata Ahmad, Jumat, 18 November 2022.

Setelah ditangkap, seseorang itu diketahui berinisial KA, 26, warga Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Berdasarkan pengakuannya, KA mengaku telah mencuri motor milik korban.

"Satu terduga pelaku diamankan di Polsek Dampit, saat ini masih didalami oleh penyidik," imbuhnya.

Kepada penyidik, KA mengaku menjalankan aksinya dengan menggunakan alat bantu berupa kunci T. Setelah berhasil merusak kontak sepeda motor milik korban, ia kemudian membawa lari motor itu menuju arah Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

"Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Dampit. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku, masih dalam pengembangan," jelas Taufik.

Kini pelaku KA terpaksa harus menginap di Polsek Dampit. Ia bakal dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

 


(TOM)