Kasus Hakim Itong, Wakil Ketua PN Surabaya Diperiksa KPK

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret hakim Itong Isnaeni Hidayat. Terbaru lembaga anti rasuah ini memeriksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dju Jhonson sebagai saksi di Mapolda Jatim, Jumat 11 Februari 2022.

Humas PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan beberapa hari lalu KPK telah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Dju Jhonson. “Dari pemanggilan itu, maka tadi pagi Pak Wakil (Wakil Ketua PN Surabaya) berangkat untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait hakim Itong Isnaeni Hidayat,” ujarnya.

Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Dju Jhonson di ruang pemeriksaan Ditrekrimsus Polda Jatim. “Karena Pak Wakil sebagai salah satu pimpinan di PN Surabaya maka pasti akan dimintai keterangan sebagai saksi,” jelas Ginting.

Baca juga : Pemotor Masuk Sungai Jombang Ditemukan Meninggal di Sidoarjo

Menurut Ginting, terkait tugas wakil ketua dalam penanangan perkara sudah diatur Mahkamah Agung (MA). Dia menjelaskan, MA sudah membagi tugas untuk alur perkara mana yang tanggungjawab ketua dan mana yang tanggungjawab wakil. Hal itu dilakukan mengingat banyaknya volume perkara yang masuk di PN Surabaya.

“Untuk ketua tugasnya perkara perdata, praperadilan dan perkara niaga,” ujarnya.

Sedangkan untuk wakil ketua tugasnya bertanggungjawab perkara pidana dan permohonan. Dengan pembagian tugas tersebut, kata Ginting agar tidak ada keterlambatan pendistribusian perkara ke majelis hakim. “Karena kewenangan perkara permohonan ada di wakil ketua, maka beliau dijadikan saksi dalam perkara ini,” ujar Ginting.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa selain Wakil Ketua PN Surabaya, tim penyidik juga memeriksa Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo (advokat), Hervien Dyah Oktiyana (staf Akunting PT Teduh Karya Utama), dan Lilia Mustika Dewi (advokat di Kantor Advokat RM Hendro Kasiono).

“Para saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat),” ungkapnya.

Selain hakim Itong, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni panitera pengganti Hamdan dan advokat Hendro Kasino selaku kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). Mereka terjaring daoam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari lalu. Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP.

Permohonan ini disidangkan oleh hakim tunggal Itong Isnaeni. Demi permohonannya dikabulkan, Hendro diduga menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar. Saat itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim Itong menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa PT SGP dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sebesar Rp 50 miliar.


(ADI)

Berita Terkait