Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membongkar bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di Kota Pahlawan. Pembongkaran bangunan liar untuk mencegah banjir menerjang Surabaya, Jawa Timur.
"Pembongkaran bangunan (warung) sudah mulai dilakukan bersamaan dengan normalisasi atau pengerukan saluran air di sejumlah wilayah di Surabaya," kata Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Armuji, dilansir dari Antara, Kamis, 7 April 2022.
Armuji mengatakan penertiban bangunan liar bersamaan dengan normalisasi saluran air tersebut di wilayah Kupang Segunting, Kecamatan Tegalsari, pada Selasa, 5 April 2022. Normalisasi dilakukan hingga Jalan Dupak Rukun dan Tanjung Sari.
Pembongkaran bangunan liar tersebut juga untuk memastikan saluran air di Kota Surabaya berfungsi optimal. Menurut dia, banjir yang terjadi di sejumlah kawasan di Surabaya selain disebabkan oleh adanya curah hujan yang tinggi, juga terdapat penyalahgunaan fungsi saluran air.
"Kami mengimbau, agar warga sekitar tidak mendirikan bangunan berupa warung, toko atau lainnya di atas saluran air," terang Armuji.
BACA: Sampah Menumpuk di Sungai Kalianak, Armuji Geram
Program ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga Surabaya. Pasalnya, hujan deras yang mengakibatkan sebagian besar wilayah mengalami genangan beberapa hari terakhir.
"Makanya kami bergerak cepat, mengembalikan fungsi saluran air, agar tidak muncul genangan saat terjadi hujan deras," tutur dia.
Armuji menyatakan bangunan di atas saluran air melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020. Pada pasal 22 ayat 1 dijelaskan, setiap orang atau badan hukum atau perkumpulan dilarang mengotori dan merusak drainase, jalur hijau, dan fasilitas umum lainnya.
"Saat ini lagi diinventarisasi seluruh bangunan yang berdiri di atas sungai. Selesai pendataan nanti kami akan mengambil langkah tegas dan terukur," pungkas dia.
(UWA)