SURABAYA: Tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, 20 Januari 2023. Ketiganya didakwa Pasal 359, karena kesalahan (kelalaian) menyebabkan orang lain meninggal.
Ketiga terdakwa itu adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kuasa hukumnya yang juga anggota Bidang Hukum Polda Jatim, AKBP Nurul Anaturoh, mengatakan dakwaan JPU tak jelas tak rinci, serta rapuh dan meraba-raba. Maka itu kliennya mengajukan eksepsi.
"JPU dalam surat dakwaan tidak menjelaskan, merinci atau menyebut tugas dan kewajiban yang mana dan seperti apa yang tidak dilakukan oleh terdakwa. Surat sakwaan penuntut umum rapuh dan sangat meraba-raba," kata Nurul, Jumat, 20 Januari 2023.
BACA: Aremania Saksikan Autopsi Korban Kanjurahan, 6 Dokter Forensik Jatim Terlibat
Nurul mengatakan dakwaan JPU yang menyebut kewajiban hukum bagi terdakwa untuk memperhitungkan Stadion Kanjuruhan yang tertutup, dengan jumlah penonton sangat padat, dinyatakan tanpa menyampaikan dasar peraturan UU yang mengembankan kewajiban tersebut pada terdakwa.
"Artinya apa, surat dakwaan yang demikian mengandung ketidak jelasan. Sehingga tidak memenuhi kriteria cermat dan jelas yang merupakan syarat materiil dalam menyusun dakwaan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat 3 buruh B KUHAP,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata dia, terdakwa yang merupakan anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hanya tunduk pada peraturan UU yang berlaku, bukan pada statuta FIFA atau regulasi PSSI.
“Statuta FIFA yang diadopsi menjadi regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 hanya sebagai ‘law of the game’ dan bukan merupakan peraturan UU atau ‘rule of law’ sehingga tidak mengikat pihak di luar PSSI dan tentu saja tidak mengikat terdakwa,” ujarnya.
“Dengan demikian seandainya benar terdapat perbuatan terdakwa yang tidak sesuai dengan regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021, maka pelanggaran tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur sebagai perbuatan melawan hukum,” tambahnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka kuasa hukum pun memohon kepada mejelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk berkenan menjatuhkan putusan sela, membatalkan dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa dari tahanan.
“Surat dakwaan haruslah dinyatakan batal demi hukum, dan untuk selanjutnya sangat beralasan menurut hukum terdakwa harus dikeluarkan dari dalam rumah tahanan negara,” ujarnya.
Mejelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pun memberi waktu kepada JPU untuk menanggapi dakwaan itu pada sidang selanjutnya pada pekan depan.
"Akan kami beri waktu, Selasa, atas tanggapan nota keberatan, untuk itu sidang ini dinyatakan ditutup,“ kata Hakim Abu Achmad.
Seperti diketahui, lima tersangka Tragedi Kanjuruhan, telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 16 Januari 2023.
Empat terdakwa di antaranya, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP.
Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
(TOM)