SURABAYA : Ditpolairud Polda Jatim menggagalkan pengiriman benih udang lobster atau benur ilegal yang ada di kawasan Pantai Kunang, Trenggalek, Jawa Timur. Dari hasil ungkap tersebut, petugas menangkap satu tersangka dan menyita 22.200 ekor benur tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Tersangka berinisial W (51), Warga Wonogiri, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan penggagalan praktik jual beli benur ilegal ini berawal dari laporan masyarakat dan patroli yang dilakukan petugas di kawasan Pantai Kunang. Saat itu, petugas mendapati 22.200 yang terkemas dalam 79 kantong plastik siap kirim menggunakan mobil.
"Dari 22.200 ekor itu terdiri dari 22.145 ekor jenis benur pasir dan 55 ekor jenis mutiara. Benur ini karena tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah," kata Gatot, Rabu 9 Juni 2021.
Gatot mengatakan benur jenis pasir dijual dengan harga Rp8000 per ekor dan jenis mutiara Rp16000 per ekor. Sehingga jika ditotal bernilai ratusan juta rupiah. Rencananya, puluhan ribu benur ilegal ini dikirim ke Solo, Jawa Tengah yang ditengarai sebagai pengepul sebelum dikirim ke luar negeri.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat satu undang-undang cipta kerja juncto undang-undang tentang perikanan dengan ancaman hukuman pidana paling lama delapan tahun penjara.
(ADI)