BANYUWANGI : Satreskrim Polresta Banyuwangi kembali menangkap satu pengedar uang asing palsu jaringan antarprovinsi. Tersangka berinisial AL merupakan pelaku ke-13 jaringan peredaran uang palsu yang dibongkar Polresta Banyuwangi. Dari tangan tersangka, polisi tiga bendel uang dolar Amerika palsu senilai Rp420 juta.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, tersangka AL ditangkap di rumahnya di wilayah Provinsi Banten. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa tiga bendel pecahan 100 Dolar AS palsu cetakan tahun 2006.
"Tersangka AL mengaku mendapat uang dolar palsu dari tersangka B dengan harga Rp1,5 juta per lembar. Uang dolar palsu itu kemudian dijual ke tersangka lain yang telah ditangkap sebelumnya dengan keuntungan Rp500 ribu per lembar.
Menurut Arman, keterlibatan AL dalam kasus peredaran uang dolar palsu ini cukup penting. Sebab, tersangka AL merupakan salah satu kunci dalam peredaran uang palsu yang berada di Banyuwangi.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini," ujarnya.
Sementara itu, tersangka AL mengaku telah mengedarkan uang palsu sejak 4 tahun silam. Selama itu, dia mengaku banyak tersangka lain yang terlibat. Hingga kini Polresta Banyuwangi masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus ini.
Polisi menduga masih banyak jaringan yang masuk dalam lingkup kasus uang asing palsu ini, termasuk mengejar DPO yang diduga menyimpan mesin, kertas uang maupun tintanya.
(ADI)